Research in Motion menolak sidang Mahkamah Agung

Research In Motion kembali mengalami kemunduran dalam sengketa paten yang telah berlangsung lama. Mahkamah Agung AS menolak mendengarkan permohonan RIM bahwa undang-undang paten AS sudah ketinggalan zaman karena tidak mempertimbangkan sifat internasional dari bisnis modern.

RIM berpendapat bahwa karena merupakan perusahaan Kanada yang sebagian besar infrastrukturnya berada di Waterloo, Ontario, maka RIM tidak dapat dianggap telah melanggar paten AS. Namun, Mahkamah Agung kini telah menolak permintaan sidang tersebut.

Permasalahannya adalah perselisihan dengan NTP mengenai paten yang diberikan kepada perusahaan teknologi kecil pada tahun 1993 yang mencakup transmisi email nirkabel. Setelah BlackBerry diluncurkan pada tahun 1999, NTP menggugat RIM pada tahun 2001 karena pelanggaran paten. Juri Amerika menyetujuinya, dan NTP mendapat 5,7 persen dari penjualan BlackBerry di Amerika. Diperkirakan taruhannya kini telah ditingkatkan menjadi sekitar $200 juta.

Permohonan banding ke Mahkamah Agung selalu gagal dan kini RIM mulai kehabisan pilihan.

Kasus ini kini kembali ke pengadilan yang lebih rendah dimana ada kemungkinan nyata bahwa hakim akan memerintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan operasinya di Amerika kecuali jika diselesaikan dengan NTP.

Namun, RIM berusaha meyakinkan pemegang saham bahwa pihaknya akan melanjutkan perjuangan melalui pengadilan dan Paten AS Office sembari mempersiapkan perangkat lunak alternatif yang memungkinkannya melanjutkan operasional layanan BlackBerry di Amerika Amerika.